Penjaminan Mutu

Akreditasi Program Studi

Akreditasi Program Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam merupakan bentuk pengakuan atas mutu tata kelola, proses pendidikan, dan capaian tridharma yang dijalankan secara berkelanjutan.

Status Akreditasi

Program Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam Universitas Andalas terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sertifikat akreditasi tersedia pada dokumen resmi yang dapat diakses melalui tautan di bawah.

Lembaga Akreditasi

BAN-PT

Peringkat

Baik Sekali

Nomor SK

SK BAN-PT No. 7019/SK/BAN-PT/Ak/M/VII/2026

Masa Berlaku

2026 – 2031

Komitmen Peningkatan Mutu

Penguatan Akademik

  • Peninjauan kurikulum secara periodik sesuai kebutuhan pemangku kepentingan dan perkembangan keilmuan pengelolaan SDA.
  • Monitoring mutu proses pembelajaran berbasis RPS dan capaian pembelajaran lulusan (CPL).
  • Penguatan sistem evaluasi pembelajaran dan ketepatan masa studi mahasiswa.

Penguatan Tata Kelola Mutu

  • Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) sebagai bagian dari siklus PPEPP secara konsisten.
  • Tindak lanjut temuan mutu untuk perbaikan berkelanjutan di tingkat program studi.
  • Sinergi penjaminan mutu program studi dengan kebijakan Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas.

Penguatan Penelitian dan Luaran

  • Peningkatan jumlah dan kualitas publikasi ilmiah dosen dan mahasiswa di jurnal nasional dan internasional.
  • Mendorong hilirisasi hasil penelitian ke dalam kebijakan dan praktik pengelolaan SDA.
  • Penguatan kolaborasi riset dengan lembaga pemerintah, swasta, dan akademik dalam dan luar negeri.

Penguatan Kemitraan

  • Perluasan jaringan kerjasama dengan instansi pemerintah, NGO, dan perguruan tinggi terkait SDA.
  • Pelibatan praktisi dalam proses pembelajaran untuk mempererat relevansi akademik-industri.
  • Pengembangan program pertukaran mahasiswa dan dosen tamu di tingkat nasional dan regional.

Catatan: Informasi pada halaman ini diringkas dari dokumen resmi akreditasi dan Renstra PSDA. Jika ada pembaruan dari BAN-PT/LPM, dokumen terbaru menjadi acuan utama. Nomor SK dan masa berlaku akan diperbarui setelah diterbitkan secara resmi.