Panduan Akademik

Alur Penyelesaian Studi

Panduan tahapan penyelesaian studi Program Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam dari awal perkuliahan hingga wisuda, sebagai acuan bagi mahasiswa dalam merencanakan studi secara optimal.

Tahapan Penyelesaian Studi

1

Registrasi dan Perkuliahan Semester I–II

Mahasiswa mengikuti seluruh mata kuliah wajib pada semester I dan II. Pada akhir semester II, mahasiswa diharapkan telah memiliki topik penelitian tesis yang jelas.

2

Penetapan Pembimbing Tesis

Mahasiswa mengajukan permohonan penetapan pembimbing tesis kepada Koordinator Program Studi. Pembimbing ditetapkan melalui Surat Keputusan Dekan Sekolah Pascasarjana.

3

Directed Independent Study 1 — Penyusunan Proposal

Mahasiswa menyusun proposal tesis di bawah bimbingan dosen pembimbing. Proposal mencakup latar belakang, rumusan masalah, tujuan, tinjauan pustaka, dan metodologi penelitian.

4

Seminar Proposal dan Kolokium

Mahasiswa mempresentasikan proposal penelitian dalam Seminar Proposal yang dihadiri dosen pembimbing, penguji, dan mahasiswa. Kolokium dilaksanakan untuk memaparkan perkembangan awal penelitian.

5

Directed Independent Study 2 — Pelaksanaan Penelitian

Mahasiswa melaksanakan penelitian lapangan atau kajian mendalam sesuai metodologi yang telah disetujui. Bimbingan intensif dilakukan bersama dosen pembimbing.

6

Seminar Hasil Penelitian

Mahasiswa mempresentasikan hasil penelitian dalam Seminar Hasil yang bersifat terbuka. Umpan balik dari peserta seminar digunakan untuk penyempurnaan naskah tesis.

7

Penyelesaian Naskah Tesis dan Publikasi

Mahasiswa menyelesaikan naskah tesis dan diwajibkan memiliki minimal satu artikel yang telah diterima atau dipublikasikan di jurnal ilmiah yang relevan.

8

Ujian Tesis

Ujian akhir tesis dihadiri oleh Tim Penguji yang terdiri dari pembimbing dan penguji eksternal. Kelulusan ujian tesis merupakan syarat utama penyelesaian program magister.

9

Wisuda

Setelah menyelesaikan seluruh persyaratan akademik dan administrasi, mahasiswa mengikuti Wisuda Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas dan menerima ijazah Magister Sains (M.Si.).

Catatan: Alur penyelesaian studi mengacu pada Peraturan Akademik Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas. Batas maksimum masa studi adalah 8 semester (4 tahun). Mahasiswa yang tidak menyelesaikan studi dalam batas waktu dapat dikenakan ketentuan akademik sesuai peraturan yang berlaku.